Kontak kami | Garda Bhakti Nusantara


CCTV apa yang ada suaranya



Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang, Banten, telah berlaku sejak Sabtu (18/4/2020). Pemerintah Kota Tangerang akan melakukan pemeriksaan di 48 titik (check point) terkait pelaksanaan PSBB. Rinciannya, 15 titik pemeriksaan di ruas jalan utama dan 33 titik pemeriksaan di ruas jalan lingkungan. Wali Kota Tangerang Minta Warga Berdiam di Rumah Saat PSBB Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan di dua terminal dan empat stasiun kereta api. Ketentuan terkait titik pemeriksaan tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 443/Kep.319-Dishub/2020.

Pertanyaanmu belum terjawab?


Kami siap bantu atasi kendalamu


© 2017 Garda Bhakti Nusantara All rights reserved | Develop By Garda Bhakti Nusantara