Sumber : Langgar Aturan, Polda JatimTertibkan 70 Satpam Empat Perusahaan di Surabaya dan Gresik
SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim menertibkan 70 tenaga Satuan Pengamanan (Satpam) empat perusahaan yang ada di Surabaya dan Gresik. Pasalnya, puluhan tenaga pengamanan tersebut, dianggap melanggar aturan tentang Sistem Manajemen Pengamanan, sehingga dianggap ilegal.Empat perusahaan yang memakai jasa Satpam ilegal tersebut antara lain, LM, PT HE dan AA, yang berlokasi di Surabaya. Serta PT REMS, sebuah industri farmasi yang berada di Gresik.
Kasubdit Binsatpampolsus Ditbinmas Polda Jatim, AKBP Elijas Hendrajana mengatakan, anggotanya mendapati puluhan Satpam yang tidak mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Perkap nomor 24 tahun 2007 di empat perusahaan.
“Mereka masih tidak memiliki
legalitas, mereka menggunakan seragam Satpam tapi tidak memiliki KTA. Jadi
tidak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Elijas di kantornya, Senin (26/8/2019).
Karenanya, untuk sementara, pihak
kepolisian menertibkan para tenaga Satpam, dengan menyita seragam maupun alat
pendukung lainnya.
Selain itu, kata Elijas, pihaknya juga
akan memanggil Badan Usaha Jasa Pengaman (BUJP) serta perusahaan yang kedapatan
memakai jasa Satpam ilegal.
“Kita akan memanggil, baik pihak
BUJP maupun para user (perusahaan) untuk datang ke kantor. Jadi kita sempat
ambil sementara pakaian seragamnya, dan yang belum memiliki KTA dibawa ke
kantor. Selanjutnya, kita akan panggil mereka supaya mereka mengerti aturan
yang ada,” urainya.
Apabila pihak BUJP tidak
mengindahkan teguran ini. Polisi mengancam akan menghentikan ijin operasional
badan tersebut. Termasuk kepada perusahaan yang bersangkutan, sehingga tidak
bisa menggunakan jasa pengaman di wilayah kerja mereka, hingga ketentuan
dipenuhi.
Elijas berharap, BUJP dan
perusahaan-perusahaan segera memenuhi aturan yang berlaku. Sebab, dengan tertib
administrasi, maka kinerja Satpam sebagai tenaga pengaman suatu lingkungan
kerja memperoleh perlindungan hukum.
“Supaya Satpam ini ada payung
hukumnya,” tutup Elijas.
© 2017 Garda Bhakti Nusantara All rights reserved | Develop By Garda Bhakti Nusantara