Apakah yang sudah punya sertifikat (Gada Pratama) harus diklat lagi?
Jika sudah pendidikan atau sudah punya sertifikat (Gada Pratama) maka tidak perlu pendidikan & pelatihan (diklat) lagi, tetapi perpanjangan masa aktif KTA wajib dilakukan jika sudah kadaluarsa.